Dasar Hukum Pembentukan Komite Sekolah

Dasar hukum pembentukan komite sekolah – Bagi sahabat yang sudah lama berkecimpung di dunia pendidikan atau menjadi orang tua/wali murid, komite sekolah bukan lagi menjadi sesuatu yang asing. 

Ketua komite sekolah (Matrapendidikan.com)

Setiap jenjang pendidikan pasti memiliki lembaga yang dinamakan komite sekolah. Artikel ini diharapkan dapat menjadi bahan untuk mengingat kembali atau menambah wawasan mengenai dasar hukum pembentukan komite sekolah.

Sebelum muncul komite sekolah, sobat telah mengenal adanya lembaga POMG (Persatuan Orang Tua Murid dan Guru), kemudian berganti nama menjadi BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan). 

Pembentukan BP3 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/U/1993 tentang Pembentukan Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan. 

Pada akhirnya keputusan menteri  ini tidak berlaku lagi menyusul lahirnya keputusan menteri pendidikan mengenai komite sekolah. 

Perubahan nama lembaga ini sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan peranannya dalam mendukung penyelenggaraan proses pendidikan di sekolah.

Komite sekolah merupakan lembaga perwakilan orang tua/wali murid yang dibentuk menggantikan BP3.

Pembentukan komite sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite sekolah.

Pasal 1 butir (2) disebutkan bahwa;
“ Pada setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan dibentuk Komite Sekolah atas prakarsa masyarakat, satuan pendidikan, dan/atau pemerintah kabuipaten/kota.”

Satuan pendidikan dimaksud adalah sekolah sebagai tempat penyelenggaraan proses pendidikan.

Setahun kemudian, keberadaan komite sekolah juga diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional (SPN). Pasal 1 butir 25 menyebutkan bahwa ;

“Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan”.

Undang-undang ini mengatur tentang komite sekolah di Kementerian Pendidikan Nasional dan komite madrasah untuk kementerian Agama RI.

Demikian sekilas dasar pembentukan lembaga komite sekolah.***