Satu Dekade Program Sertifikasi Guru

Satu dekade program sertifikasi guru – Program sertifikasi guru Indonesia sudah berjalan satu dekade sejak diterapkan 2007 lalu. Namun target pemerintah untuk menuntaskan program sertifikasi untuk semua guru belum tercapai dalam satu dekade tersebut.

Hambatan dalam menuntaskan program sertifikasi guru dinilai berkaitan dengan sistem, birokrasi dan pembiayaan dalam menjalankan program tersebut.

Berdasarkan data dikutip dari sebuah portal nasional, jumlah guru yang sudah disertifikasi berjumlah 1.471.812 orang.

Sedangkan yang belum disertifikasi 656.150 orang. Berdasar angka-angka tersebut, baru 65 % guru Indonesia yang sudah disertifikasi.

Sisanya konon akan terus dilanjutkan selagi undang-undang tentang sertifikasi guru belum dicabut.

Program sertifikasi guru dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan.

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik profesional kepada guru yang telah memenuhi persyaratan untuk itu.

Kepada guru yang sudah memenuhi persyaratan diberikan sertifikat pendidik dan memperoleh tambahan penghasilan sebagai guru berpredikat pendidik profesional.

Pada hakikatnya program sertifikasi yang diluncurkan pemerintah bertujuan untuk mengubah wajah pendidikan di Indonesia.

Program ini sebagai salah satu alat atau instrumen untuk mengubah wajah pendidikan tersebut.
Sertifikasi bukanlah sebuah tujuan melainkan suatu wahana untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Peningkatan kualitas pendidikan diyakini berkaitan erat dengan profesionalisme dan kesejahteraan guru.

Kesejahteraan guru secara fisik sudah mulai berubah. Profesi guru boleh dikatakan setara dengan profesi lainnya.

Keluhan kesejahteraan guru sudah tidak ada lagi semenjak program ini diluncurkan. 

Kesejahteraan yang memadai akan mendorong guru untuk bertugas lebih profesional.

Menerapkan kompetensi dasar guru profesional yang diperoleh secara nyata dalam pembelajaran di sekolah.

Dengan asumsi demikian, wajah pembelajaran di ruang kelas jadi semakin cerah sehingga memungkinkan meningkatnya kualitas pendidikan di sekolah dan di Indonesia pada umumnya.

Tak dapat dipungkiri, guru menjadi ujung tombak peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.

Tentu saja, pembenahan sarana dan fasilitas belajar perlu diperhatikan agar guru dapat menerapkan kompetensi yang dimilikinya.
Memasuki dekade kedua program sertifikasi guru Indonesia, pemerintah perlu lebih memfokuskan perhatiannya dalam menuntaskan program ini.

Pembenahan sistem, birokrasi dan pembiayaan program sertifikasi menjadi salah satu kunci kesuksesan penuntasan program ini di samping unsur lainnya yang berpengaruh.***