Komite Sekolah Boleh Galang Dana Sesuai Ketentuan dan Aturan yang Berlaku

Komite sekolah boleh galang dana sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku – Himbauan untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) di sekolah, kadang-kadang telah membuat pihak sekolah dan komite sekolah ragu-ragu. Kegiatan yang semestinya dilaksanakan untuk menunjang mutu layanan pendidikan di sekolah jadi terkendala.

Sementara itu di sekolah lain, banyak kita dengar dimana pihak sekolah dan komite tanpa ragu-ragu melaksanakan kegiatan sekolah dengan anggaran kegiatan sebagian dibebankan pada orangtua/wali murid.

Hal ini dapat dimaklumi karena pihak sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid tersebut sama-sama memahami ketentuan dan aturan yang ada tentang penggalangan dana.

Aturan dimaksud antara lain; UU Nomor 20 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Selanjutnya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2018 Tentang Komite Sekolah, Permendikbud Nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS 2018 dan peraturan lainnya yang relevan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah mengisyaratkan bahwa Komite Sekolah bertugas menggalang dana, termasuk sumberdaya pendidikan dari masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif  (pasal 3 butir 1 huruf (b).

Hal ini dalam rangka melaksanakan fungsinya memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.

Akan tetapi penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan haruslah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan (pasal 10, butir 2).

Perihal penggalangan dana tersebut,  komite sekolah harus membuat proposal yang diketahui pihak sekolah.

Kegunaan hasil penggalangan dana, sebagaimana pasal 10, butir 5, antara lain; (1).Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, (2)pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, (3). Pengembangan sarana prasarana dan (4). Pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah.

Seperti diketahui, penyelenggaraan pendidikan di sekolah dibiayai oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Dana BOS misalnya, digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan tertentu, seperti yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Dana BOS.

Namun seringkali orangtua/wali murid berpikir kalau segala biaya operasional sekolah dibebankan kepada anggaran dana BOS.

Akan tetapi kenyataannya tidak semua kegiatan di sekolah dapat ditampung oleh dana BOS untuk biaya pelaksanaannya

Oleh sebab itu, untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di sekolah diperlukan berbagai terobosan pihak sekolah dan komite sekolah untuk mengadakan kegiatan sekolah, terutama kegiatan ekstrakurikuler.

#Perlu persetujuan bersama

Pungli atau pungutan liar, sebagaimana ditulis dalam panduan advokasi pendidikan adalah berbagai macam tarikan yang dibebankan oleh sekolah kepada siswa sebagai pembiayaan berbagai macam kegiatan.

Mencermati berbagai aturan dalam penggalangan dana oleh komite sekolah, disimpulkan bahwa kategori pungutan liar adalah: (1). Tanpa persetujuan orangtua/wali murid, (2). Mengandung unsur paksaan dalam pembayarannya, (3). Anggaran kegiatan sudah tercantum dalam mata anggaran lainnya sehingga terjadi tumpang tindih anggaran kegiatan .

Penggalangan dana oleh Komite Sekolah dapat tergolong ke dalam pungli apabila tidak memenuhi aturan yang ada,  tidak ada  dasar hukum atau lemah dasar hukumnya.

Bahkan, iuran atau sumbangan yang sudah disepakati pun dapat tergolong pungutan liar jika tidak ada landasan hukum yang membenarkannya.

Berdasarkan hal tersebut, agar penggalangan dana oleh Komite Sekolah dari orangtua/wali murid tidak tergolong pungli, maka yang perlu diupayakan adalah:

1.Persetujuan sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid
Perlu musyawarah yang melibatkan pihak sekolah (kepala sekolah, guru), komite sekolah dan semua orangtua/wali murid.

Hal ini dapat dilakukan pada rapat paripurna pihak sekolah, komite sekolah dan orangtua/wali murid untuk mendapatkan persetujuan penggalangan dana untuk melaksanakan kegiatan di sekolah.

2.Bersifat sukarela dan tanpa paksaan.
Upaya kedua adalah iuran atau sumbangan bersifat sukarela dan tanpa paksaan.

Iuran dan atau sumbangan yang dibebankan kepada orangtua/wali murid dikumpulkan secara sukarela dan tanpa paksaan.

Mengingat kemampuan finansial orangtua/wali murid berbeda-berbeda maka besarnya iuran disesuaikan dengan kemampuan finansial orangtua/wali murid tersebut.

3.Melengkapi kekurangan pada anggaran yang ada
Iuran atau sumbangan yang digalang melalui orangtua/wali murid bersifat melengkapi kekurangan anggaran yang ada. 

Misalnya, kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Osis sudah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Ternyata setelah disusun proposal kegiatan LDK, anggaran yang bersumber dari dana BOS tidak mencukupi untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

Komite sekolah dapat berinisiatif untuk membicarakan hal ini dengan pihak sekolah maupun orangtua/wali murid.

Seandainya tidak ada inisiasi dari pihak komite sekolah, sementara anggaran dana BOS tidak mencukupi maka kegiatan tersebut tidak dapat berjalan.

Oleh sebab itu, penyusunan RAPBS perlu melibatkan partisipasi dan transparansi pihak sekolah, komite sekolah, orangtua/wali murid dan masyarakat.

Dengan demikian kegiatan apapun serta anggarannya dapat persetujuan dari orangtua/wali murid.
Pemahaman terhadap ketentuan penggalangan dana oleh Komite Sekolah akan meningkatkan partisipasi pihak sekolah, komite sekolah, orangtua/wali murid serta masyarakat akan meningkatkan mutu layanan pendidikan di sekolah.***