Tugas Tambahan Guru Menjadi Wakil Kepala Sekolah

Tugas tambahan guru menjadi wakil kepala sekolah – Dalam pelaksanaan tugas mengajar sehari-hari di sekolah, guru lebih banyak berurusan dengan wakil kepala sekolah. Hal ini disebabkan oleh tugas dan wewenang kepala sekolah sebagiannya telah didelegasikan kepada wakil kepala sekolah.

Ilustrasi gambar (Matrapendidijan.com)

Penyusunan program berupa jadwal belajar dan mengajar tidak dikerjakan oleh kepala sekolah tetapi didelegasikan kepada wakil kepala sekolah bidang Kurikulum.

Begitu pula pengelolaan kesiswaan, diserahkan kepada wakil kepala sekolah bidang Kesiswaan.

Apa tugas dan beban kerja serta peraturan yang mengatur  wakil kepala sekolah?

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 mengatur tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Dalam permendikbud tersebut, wakil kepala satuan pendidikan (Wakil Kepala Sekolah) termasuk salah satu tugas tambahan guru yang melekat pada tugas pokok guru di sekolah.

Beban tugas wakil kepala kepala sekolah bukan diekuivalenkan seperti halnya tugas tambahan lain seperti wali kelas, pembina Osis, pembina kegiatan ekstrakurikuler, guru piket, dan lain sebagainya.

Beban tugas wakil kepala sekolah diterapkan dengan mengurangi beban tugas utama dalam pembelajaran atau pembimbingan menjadi 12 jam pelajaran.

Dalam Permendikbud Nomor 12 tahun 2017 Tentang Tugas Tambahan Guru yang berlaku maret 2017, wakil kepala sekolah memiliki beban tugas 12 jam pelajaran per minggu.

Dengan demikian beban tugas guru sebagai wakil kepala sekolah berjumlah 24 jam per minggu.

Berapa orang wakil kepala sekolah, khususnya jenjang SMP?

Dalam peraturan itu juga diatur jumlah wakil kepala sekolah di suatu sekolah. Untuk jenjang SMP paling banyak 3 (tiga) orang yang ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar (kelas).

a.3 orang wakil kepala sekolah dengan rombongan belajar 18 rombel ke atas
b.2 orang wakil kepala sekolah dengan rombongan belajar  10 sampai 18 rombel
c.1orang wakil kepala sekolah dengan rombongan belajar 3 sampai 9 Rombel.

Apa tugas pokok dan fungsi wakil kepala sekolah?

Tugas pokok dan fungsi wakil kepala sekolah adalah membantu dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dalam kegiatan sekolah, seperti menyusun, membuat dan melaksanakan program kegiatan sekolah.

Kemudian melaporkan pelaksanaan kegiatan sekolah secara berkala kepada kepala sekolah.

1.Tupoksi wakil kepala sekolah bidang kurikulum

1.Menyusun program pembelajaran dan pembimbingan
2.Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
3.Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
4.Menyusun jadwal evaluasi belajar dan pelaksanaan ujian akhir
5.Menerapkan kriteria persyaratan kenaikan kelas dan ketamatan
6.Mengatur jadwal penerimaan rapor dan SKHUN
7.Mengkoordinasikan, menyusun dan mengarahkan penyusunan perangkat mengajar
8.Mengatur pelaksanaan program remedial dan pengayaan
9.Mengatur pengembangan MGMP/MGBP dan koordinator mata pelajaran
10.Melakukan supervisi administrasi akademis
11.Melakukan pengarsipan program kurikulum
12,Penyusunan laporan secara berkala

2.Tupoksi Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan

1.Menyusun program pembinaan kesiswaan
2.Membimbing, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan kesiswaan dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS
3.Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
4.Menyusun jadwal dan pembinaan serta secara berkala dan insidental
5.Membina dan melaksanakan program K6
6.Melaksanakan pemilihan siswa berprestasi dan penerima beasiswa
7.Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
8.Mengatur mutasi siswa
9.Menyusun dan membuat kepanitiaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
10.Menyusun dan membuat jadwal kegiatan akhir semester dan tahun sekolah
11.Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala kepala kepala sekolah
Demikianlah pembahasan tentang tugas tambahan guru sebagai wakil kepala sekolah.***