Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi

Tugas dan wewenang pengawas koperasi – Pengawas koperasi  merupakan bagian dari perangkat atau struktur koperasi disamping rapat anggota dan pengurus koperasi di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam pasal 21, UU Nomor 25 Tahun 19912 Tentang Perkoperasian Indonesia.

Pembahasan dalam info singkat koperasi artikel ini ditujukan pada tugas dan wewenang pengawas koperasi sebagaimana tertuang dalam pasal 38-39 UU Nomor 25 1992 Tentang Perkoperasian Indonesia.

Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Selanjutnya pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota (ayat  2).

Jelaslah bagi kita bahwa pengawas koperasi tidak bertanggung jawab kepada pengurus melainkan kepada rapat anggota.

Tugas dan wewenang pengawas koperasi sebagaimana diatur dalam pasal 39, secara umum, pengawas koperasi bertugas mengawasi manajemen koperasi dan membuat laporan tahunan.

Secara rinci tugas dan wewenang pengawas koperasi adalah:

Tugas pengawas koperasi

1.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
2.Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3.Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.

Wewenang pengawas koperasi

1Meneliti catatan yang ada pada Koperasi
2.Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3.Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga

Demikianlah info singkat mengenai tugas dan wewenang anggota pengawas koperasi di Indonesia. Semoga bermanfaat.***